Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan akhirnya menerbitkan sebuah peraturan menteri perhubungan yang mengatur mengenai keberadaan kendaraan pribadi (mobil) yang dipesan dengan aplikasi.
Peraturan ini memang belum disosialisasikan secara resmi, namun telah muncul di laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum kementerian perhubungan. Selain itu, permen itu juga bisa diunduh dalam bentuk file Pdf.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) Nomor 32 Tahun 2016 yang mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Peraturan ini memang belum disosialisasikan secara resmi, namun telah muncul di laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum kementerian perhubungan. Selain itu, permen itu juga bisa diunduh dalam bentuk file Pdf.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) Nomor 32 Tahun 2016 yang mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Secara khusus, permen yang disahkan per 28 Maret 2016 ini juga mengatur mengenai penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi yang dimuat dalam Bab IV.
Seperti diketahui, transportasi berupa mobil yang bisa dipesan melalui aplikasi telah beroperasi di beberapa kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan lainnya.
Sekadar informasi, aplikasi yang dimaksud antara lain adalah Go-Jek dengan layanan terbarunya Go-Car, Grab Taxi dengan layanan Sumber GrabCar, serta layanan mobil Uber milik Uber Indonesia.
Jika sebelumnya penyelenggaraan angkutan umum diatur dengan KM 35 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum, maka Permen baru tersebut mencabut aturan lama. Permen ini baru akan berlaku 1 September 2016 atau sekitar 6 bulan dari sekarang.
Meski begitu, melalui unduhan peraturan menteri yang dimaksud, kita bisa mengetahui inti dari peraturan, di antaranya:
1. Penggunaan aplikasi pemesanan aplikasi diperbolehkan
Tertuang dalam Pasal 40, pemerintah mengizinkan perusahaan angkutan umum menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi untuk memudahkan pemesanan pelayanan jasa angkutan orang tidak dalam trayek. Artinya, aplikasi seperti Go-Jek, Grab, maupun Uber tidak melanggar peraturan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan izin pada perusahaan angkutan umum untuk menggunakan mekanisme pembayaran secara tunai maupun menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.






0 komentar:
Posting Komentar